PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2O2O TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
MAHASISWA
BIDANG KESEHATAN
Pasal 2 :
(1) Mahasiswa bidang kesehatan pada akhir masa pendidikan
program vokasi atau program profesi harus mengikuti Uji Kompetensi secara
nasional.
(2) Mahasiswa bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan mahasiswa yang menempuh pendidikan pada Perguruan Tinggi yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi bidang kesehatan.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang memenuhi standar
kompetensi kerja sebagai tenaga kesehatan.
Pasal 3 :
( (1) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
merupakan salah satu syarat kelulusan mahasiswa bidang kesehatan dari Perguruan
Tinggi.
(2) Penentuan kelulusan mahasiswa bidang kesehatan dari
Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan proporsi penilaian:
a. program vokasi:
1 . Indeks Prestasi Kumulatif 60%
(enam puluh persen); dan
2. Uji Kompetensi 4O% (empat puluh persen).
b. program profesi:
1 . Indeks Prestasi Kumulatif program
sarjana atau sarjana terapan 60% (enam puluh persen); dan
2. Uji Kompetensi 4O%
(empat puluh persen).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proporsi penilaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan pemimpin Perguruan
Tinggi.
Gambaran diatas merupakan cuplikan dari PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2O2O TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI MAHASISWA BIDANG KESEHATAN.
Semoga rekan-rekan mahasiswa kesehatan bisa mempersiapkan mulai sekarang untuk menghadapi Ujian Kompetensi (UKOM).